Indonesia Treasury

Monday 4 April 2011

Menkeu Tak Setuju Redenominasi Masuk RUU Mata Uang


http://www.detikfinance.com/read/2011/04/04/170540/1608358/5/menkeu-tak-setuju-redenominasi-masuk-ruu-mata-uang




"RUU tidak mengatur redenominasi karena berdampak sosial dan ekonomi, jadi belum dikoordinasikan pemerintah dengan DPR," kata Agus dalam rapat pembahasan RUU Mata Uang dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Karena itu, Agus tak setuju jika pembahasan soal redenominasi ini dimasukkan ke dalam RUU Mata Uang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan Anggota Komisi XI DPR sudah menyetujui untuk memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang.

Dikatakan Harry, bunyi pasal soal redenominasi di RUU Mata Uang adalah: 'Perubahan harga rupiah diusulkan BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan DPR.'

Di penjelasan pasal tersebut disebutkan, perubahan harga rupiah yang dimaksud adalah redenominasi. "Jadi dalam pembahasannya, perubahan harga rupiah adalah redenominasi itu. Misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 rupiah," imbuh Harry.

Seperti diketahui, bank sentral mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.

Adapun tahapan redenominasi yakni


  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.