Berikut adalah tingkatan pendidikan madrasah di Indonesia:
Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah Dasar (SD), ditempuh selama 6 tahun, dari kelas 1 sampai kelas 6.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditempuh selama 3 tahun, dari kelas 7 sampai kelas 9.
Madrasah Aliyah (MA) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), ditempuh selama 3 tahun, dari kelas 10 sampai kelas 12.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditempuh selama 3 tahun, dari kelas 10 sampai kelas 12.
Selain itu, terdapat juga beberapa tingkatan pendidikan madrasah lainnya, yaitu:
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) setara dengan Taman Kanak-kanak (TK), ditempuh selama 2 tahun.
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) setara dengan Sekolah Dasar (SD), ditempuh selama 6 tahun.
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditempuh selama 3 tahun.
Pendidikan madrasah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Kurikulum pendidikan madrasah mengacu pada Kurikulum Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan tambahan kurikulum muatan lokal yang berisi pendidikan agama Islam dan bahasa Arab.
Lulusan madrasah memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.