Usulan perpanjangan satu tahun tersebut merupakan ide dari Sri Sultan sendiri
Susilo Bambang Yudhoyono menyalami Sri Sultan Hamengku Buwono X (www.presidensby.info/ Abror) |
VIVAnews - Pemerintah memutuskan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamnengkubuwono X, diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tersebut diperlukan karena belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta belum selesai.
"Jadi saya bersedia satu tahun," kata Sultan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, 27 September 2011. Masa jabatan Sultan sebagai gubernur saat ini akan berakhir pada 8 Oktober mendatang.
Sultan menambahkan jabatan gubernur saat ini belum selesai sehingga dia menyepakati perpanjangan tersebut. Lebih lanjut, perpanjangan satu tahun tersebut bertujuan agar ada pemahaman pada publik.
Pemahaman yang dimaksud adalah adanya kemauan dari DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUUK DI Yogyakarta.
Saat disinggung apakah jangka waktu cukup untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, Sultan hanya menekankan bahwa kebijakan tersebut harus selesai. "Cukup tidak cukup, ya, harus selesai," kata dia
Sultan menegaskan hal terpenting bagi dirinya adalah RUUK selesai pembahasannya dalam jangka waktu satu tahun bukan dua atau tiga tahun. "Supaya publik melihat ada keseriusan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan presiden segera mengeluarkan payung hukum mengenai perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 8 Oktober 2011 mendatang.
Ide Sultan
Gamawan mengatakan, usulan perpanjangan satu tahun tersebut merupakan ide dari Sri Sultan sendiri. "Presiden tidak menawarkan berapa tahun," ungkap Gamawan.
Senada dengan Sri Sultan, Gamawan mengatakan waktu satu tahun tersebut dipergunakan untuk menyelesaikan rancangan undang-undang khusus DIY. "Di dalam uu sudah dibuatkan draftnya untuk masa persiapan mengenai pelaksanaan selama dua tahun," kata dia.
Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memenuhi panggilan Presiden SBY guna membahas masa jabatan Sultan sebagai gubernur, yang akan berakhir 8 Oktober mendatang.
Mengendarai Mercy B 10 HB, Sultan tiba di Istana Negara sekitar pukul 19.45, Selasa, 27 September 2011.
Kementrian Dalam Negeri sendiri telah mengusulkan perpanjangan masa jangan Sultan sebagai Gubernur DIY selama dua tahun sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. (ren)
BERITA TERKAIT
- Masa Jabatan Usai, Sultan Menghadap Presiden
- SBY Panggil Sultan HB X Malam Ini
- Sultan: Jabatan Diperpanjang, Nanti Dulu
- Mendagri Usul Gubernur DIY Diperpanjang
- 'Bingung' Soal Gubernur, DIY Surati Mendagri