• Mengacu kepada akta sejarah Staatblad 1927, Konprensi Genewa 1938 dan Perundingan Linggarjati adalah landasan bagi Mahkamah Hukum Internasional memberikan pengesahan dan pembenaran atas kewajiban pengembalian/penyerahan kembali yang harus dilakukan oleh Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang terhadap Nusantara, yaitu pengembalian/penyerahan kembali Kedaulatan Wilayah Nusantara berikut semua Assetnya serta kompensasi atas kerusakan dan dampak lainnya sebagai wilayah bekas jajahan, khususnya wilayah Nusantara I/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang;
• Hasil dari pengembalian/penyerahan kembali tersebut diatas tercatat dalam akta sejarah dan dimasukkan kedalam- dan menjadi bagian dari- Asset Segitiga Emas yang dikelola oleh The Gold Asian (Asia Pasific, Asia Barat dan Asia Timur) dibawah justifikasi Treasury Internasional sebagai Administratur sejarah di dunia;
• Asset yang dimasukkan kedalam- dan menjadi bagian dari- Asset Segitiga Emas tersebut diatas secara otoritas dilanjutkan oleh Bung Karno sebagai cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikuatkan dalam Konprensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur para pendahulu kita bahwa Indonesia menjadi barometer untuk menuju mercusuarisme dunia, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja dan pada tahun 1962 oleh Presiden Soekarno pada waktu itu Asset yang dimasukkan kedalam- dan menjadi bagian dari Asset Segitiga Emas dimaksud ditetapkan sebagai prasasti dengan nama Grand Master Garuda Sakti, sebagai milik seluruh rakyat Indonesia;
• Dalam rangka perdamaian dunia dan untuk mencegah terjadinya Perang Dunia Ketiga dan atas kesepakatan bersama The Gold Asian maka pada tahun 1963 telah ditandatangani Yunan Agreement sebagai landasan pembekuan Asset Segitiga Emas untuk jangka waktu 50 (limapuluh) tahun atau sampai dengan tahun 2013;
• Pada kenyataannya telah terjadi pengaburan sejarah Asset Segitiga Emas tersebut sehingga berubah fungsi menjadi Bullion Asset / Asset Management yang selama ini dalam pengelolaan monopoli oleh The Gold Bullion, yang kenyataannya hingga saat ini hanya dikelola oleh Bank Dunia;
• Untuk mencapai kembali akta sejarah yang selama ini telah mengalami pengkaburan dan untuk mengembalikan ke fungsi Recklasseering atau dikembalikan kepada fungsi asset segitiga emas atau untuk memperbaharui kembali akta sejarah secara justifikasi, maka sebagai prasyarat yang menjadi hal pokok justifikasi, adalah kita harus menuju kepada approval dan apprisal Internasional khususnya melalui Treasury Internasional sebagai administratur sejarah didunia, demikian untuk mendapatkan tanggapan secara benar dan sah sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh bangsa-bangsa didunia, sehingga untuk selanjutnya kitapun sebagai bagian dari The Gold Asian (wilayah Nusantara I sebagai bagian dari Asia Pasific) dapat mengelola Asset Segitiga Emas tersebut dengan mendirikan Lembaga/Bullion Asset tersendiri untuk wilayah Asia Pasific yang berkedudukan di Indonesia;
• Dalam rangka mengupayakan hal tersebut diatas maka para “PELAKSANA AMANAH” harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyamakan visi dan misi pelaksanaan amanah Nusantara, memobilisasi kepentingan tercapainya maksud dan tujuan serta berusaha untuk mendapat persetujuan 2/3 bagian dari Pewaris bekas kedaulatan Kerajaan/Kasultanan sewilayah Nusantara, khususnya yang berada dalam wilayah kedaulatan NKRI, untuk mengawali aklamasi maupun deklarasi....................
Ingat pesan ini:
“UANGKU AKAN BERTEMU BARANGKU, MELALUI ORANG-ORANGKU YANG TAHU AKAN ILMUKU UNTUK MENYELESAIKANNYA DENGAN CARA-CARAKU…
https://m.facebook.com/groups/1487604311469815?view=permalink&id=1553232644906981&ref=bookmark