KEBANGKITAN NASIONAL
Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting, yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 mei 1908) dan ikrar sumpah pemuda (28 oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.
Pada tahun 1906 terjadilah ikrar raja-raja nusantara yang di prakasai oleh Dr. Ernest François Eugène Douwes Dekker (umumnya dikenal dengan nama Douwes Dekker atau Danudirja Setiabudi, Soetomo, Raden Adipati Tirtokoesoemo, (presiden pertama Budi Utomo), Pangeran Ario Noto Dirodjo dari Keraton Pakualaman. Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto dalam ikrar tersebut ditumbuhkannya rasa nasionalisme “tanah air (Indonesia) diatas segala-galanya”. Pada saat itu seluruh raja-raja nusantara menyumbangkan sebagian asset mereka untuk membantu perjuangan. (Dana Perjuangan). Sebagian dana itu dipakai untuk biaya perjuangan dan sebagian lagi disimpan diluar negri….hingga terjadilah dua peristiwa penting tersebut…
Dana perjuangan lebih dikenal dengan Dana Revolusi/ Dana Amanah mulai dihimpun lagi pada masa setelah kemerdekaan, dana revolusi yang dihimpun berdasar perpu no.19 tahun 1960. konon berjumlah ratusan juta dolar tersimpan di luar negeri
Dana Revolusi? Sesuatu yang boleh jadi tak banyak lagi diingat orang. Menurut Suhardiman, inilah dana yang dihimpunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 tahun 1960. Isinya, antara lain, mewajibkan semua perusahaan negara menyetorkan lima persen dari keuntungannya pada pemerintah -- bagi Dana Revolusi.
Yang disebut perusahaan negara itu, termasuk pula berbagai perusahaan Belanda yang baru dinasionalisasikan -- seperti perkebunan-perkebunan besar. "Bisa dibayangkan," kata Suhardiman, "betapa besar dana itu."
Suhardiman -- brigjen (pur) kelahiran Gawok, Surakarta, 18 Desember 1924 -- ingat benar adanya setoran wajib bagi Dana Revolusi itu. Soalnya, ketika peraturan itu berlaku, ia berkedudukan sebagai Direktur Utama PT Jaya Bhakti perusahaan di lingkungan TNI AD yang bergerak di bidang impor ekspor umum. "Sebagai pimpinan PT Jaya Bhakti, saya yang menyetor lima persen dari, laba perusahaan kepada pemerintah untuk Dana Revolusi itu," kata Suhardiman.
Dana revolusi itu dikumpulkan karena pemerintah tengah mengharamkan bantuan asing. Inilah politik dengan slogan Go to Hell with Your Aids. Akibatnya, tak ada bank devisa di dalam negeri. "Dus, semua kekayaan negara yang berupa valuta asing, atau yang dianggap sama dengan valuta asing, disimpan di luar negeri," kata Suhardiman. "Termasuk Dana Revolusi itu."
Menurut Suhardiman, yang mengaku kala itu juga merupakan pembantu utama Menteri Pertama Ir. H. Djuanda, sebagian dana itu disimpan berupa poundsterling, sebagian yang lain berwujud emas lantakan. Yang terang, katanya, yang bertanggung jawab atas Dana Revolusi itu adalah Presiden Soekarno dan Subandrio. Subandrio, memang, sejak 18 Februari 1961, senantiasa menduduki posisi penting, seperti wakil menteri pertama, merangkap menteri luar negeri, serta juga mengkoordinasikan hubungan ekonomi dan perdagangan luar negeri.
Suhardiman yakin bahwa Dana Revolusi yang dikumpulkan selama 1960-1965, belum terpakai. "Sebab, perubahan keadaan begitu cepat. Peristiwa terjadi, det-det-det, dan Bandrio ditahan," katanya. "Dan kini, bayangkanlah, berapa besar jumlahnya, setelah 20 tahun dana itu tersimpan di bank internasional." Jika diandaikan bunga depositonya dipukul rata 5% setahun, tambah Suhardiman, itu berarti dana itu telah berganda seratus persen.
Suhardiman tak tahu persis berapa besar dana itu. Ia juga mengatakan tak tahu di bank internasional mana dana itu ditanamkan. "Ada yang bilang dana itu mencapai 850 juta poundsterling," ujar Suhardiman. Menurut sumber , dana itu disimpan berupa lantakan emas, yang pada 1964 bernilai 3 juta dolar AS. Kabarnya, "harta revolusi" itu disimpan di Bank Barclay London, Inggris, ketika harga emas cuma 34 dolar AS per ounce (28,34 gram). Padahal, kini, harga emas berkisar 385 -- 400 dolar AS se-ounce. Dana Revolusi adalah dana yang dihimpunkan untuk kepentingan revolusi yang menurut Bung Karno, sang Pemimpin Besar Revolusi sendiri -- belum selesai. Menilik tahun peraturan yang mengaturnya, yakni 1961, agaknya pada mulanya dimaksudkan untuk dana pembebasan Irian Barat. Sebab, ketegangan hubungan RI-Belanda dalam hal Irian ini memuncak pada 17 Agustus 1960. Pada waktu inilah, RI memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda. Dan selanjutnya, bertepatan dengan hari ulang tahun dimulainya aksi militer ke-2 Belanda, 19 Desember 1961. Presiden Soekarno mengucapkan Tri Komando Rakyat (Trikora), di Yogya. Dengan Trikora ini, maka mulailah konfrontasi total melawan Belanda.
Operasi militer itu terang membutuhkan biaya, antara lain untuk membeli senjata. Irian Barat akhirnya kembali ke pangkuan RI, 1 Mei 1963. Tapi toh revolusi berlanjut terus. Soekarno kini mulai mecanangkan konfrontasi melawan Malaysia. Bung Karno menganggap Malaysia merupakan proyek neokolonialisme Inggris, "yang membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai." Kita tahu, operasi gerakan bersenjata Ganyang Malaysia ini berlandaskan Dwi Komando Rakyat (Dwikora). Simpanan berupa emas batangan di Barclay's International Bank, London, senilai 225 juta poundsterling, dan di The Guyerzeller Zurmont Bank, Swiss, sebesar US$ 150 juta. Sebagian emas di Inggris itu konon hasil pindahan dari Belanda dan beberapa negara Eropa lainnya. Ia berasal dari bantuan negara Nefo (New Emerging Forces) yang mendukung Indonesia mengganyang Malaysia.
Dan, konon, Subandrio sendiri sudah menyatakan bersedia membantu menguruskan pencairan Dana Revolusi itu. Tapi, agaknya, persoalan terbentur pada status Subandrio, yang tengah menjalani hukuman seumur hidup. Kabarnya, Subandrio telah menyatakan permintaannya bahwa ia bersedia mengurus Dana Revolusi itu asalkan ia dibebaskan dari hukuman. Adakah dana itu bercampur", misalnya, dengan kekayaan pribadi Subandrio? Masih banyak, memang, perkara yang belum jelas. Sebab, tak kurang Bung Karno sendiri, misalnya, pernah disebut turut menerima dana-dana revolusi, dalam buku Sejarah Nasional Indonesia, hal itu disebutkan. Bunyinya: "Dalam pada itu Presiden Sukarno sendiri menerima komisi dari perusahaan asing yang melakukan impor ke Indonesia. Pada pelbagai bank di luar negeri tersimpan uang jutaan dolar atas nama Presiden."
Pada 13 Februari 1986, Soebandrio mengirim surat kepada Presiden Soeharto. Ia menjelaskan mengenai simpanannya di Union Bank of Switzerland sebanyak US$ 650 juta. Di Bank Daiwa Securities Company, Tokyo, US$ 450 juta. Ia juga mengaku punya simpanan berupa emas batangan di Barclay's International Bank, London, senilai 225 juta poundsterling, dan di The Guyerzeller Zurmont Bank, Swiss, sebesar US$ 150 juta. Presiden Soeharto tanggap terhadap surat itu. Untuk menyelidiki kebenaran surat, dibentuk Tim Operasi Teladan, dengan tugas mengembalikan kekayaan harta negara. Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Muda Sekretaris Kabinet (Menmud Seskab) Nomor 2 Tahun 1987, diketuai Marsekal Madya Kahardiman, Kepala Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu) Kopkamtib. Yang jadi anggota antara lain Teuku Mochamad Zahirsjah, Direktur Bank Indonesia, dan Hartanto, Sekretaris Menteri Muda Sekretaris Kabinet. Tim itu diberi batas waktu bekerja sampai 31 Oktober 1987, dan bertanggung jawab kepada Menteri Muda Moerdiono.
Segera sesudah tim dibentuk, Moerdiono menugaskan sekretarisnya, Hartanto, untuk bekerja. Sebelum berangkat, Hartanto minta tolong pada Bank Indonesia untuk menghubungi bank yang diduga menyimpan kekayaan Dana Revolusi. Setelah mendapat jawaban, Hartanto langsung berangkat ke London. Ia ditemani Teuku Mochamad Zahirsjah.
Pada 24 Januari 1987, utusan pemerintah ini diterima Alistair Robinson, Regional General Manager Barclay's International Bank, London. Robinson menyatakan bahwa masalah yang dibawa Hartanto akan dibawa ke tingkat pimpinan. Ia juga menjelaskan bahwa posisi emas sulit dilacak karena tak disebutkan di cabang mana Soebandrio menyimpan emasnya. Di Inggris terdapat sekitar 5.000 cabang Barclay's. "Ini alasan masuk akal. Orang kalau menabung atau berhubungan dengan bank jarang yang dengan kantor pusat, tapi lewat cabang," tutur Hartanto, 59, yang kini Sekretaris Menpora.
Lepas dari London, Hartanto melanjutkan perjalanannya ke Swiss. Sasarannya adalah Union Bank of Switzerland dan The Guyerzeller Zurmont Bank. Tim ini pada Jumat 30 Januari 1987 diterima oleh Erwin Bader, First Vice President, Peter Wall, Vice President, dan para ahli hukum bank itu. Ternyata mereka tak bersedia menjawab ada atau tidaknya dana Soebandrio yang disimpan dibanknya. Alasannya demi menjaga rahasia perbankan dan nasabahnya. "Kalau Tuan-Tuan tak puas, silakan menggugat lewat pengadilan," kata Hartanto menirukan eksekutif bank tadi. Para eksekutif itu juga meragukan informasi yang menyebutkan bahwa Soebandrio menyimpan duit di Union Bank of Switzerland Cabang Mabelone, karena Cabang Mabelone itu hanyalah cabang kecil. Dari Union Bank of Switzerland, tim bergerak ke The Guyerzeller Zurmont Bank,
Zurich. Mereka diterima Robert Zullig, eksekutif yang berpangkat manajer. Hasilnya sama saja: emas yang nilainya sekitar 225 juta poundsterling atas nama Soebandrio kecil kemungkinan tersimpan di situ.
Perjalanan ke Jepang, seperti direncanakan, tak dilanjutkan. "Menurut keterangan Husbin Mutahar, pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri, dana yang di Jepang sudah habis dipakai Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo," tutur Hartanto. Walau demikian pengumpulan bahan tetap dilanjutkan. Orang yang diperkirakan punya kaitan dengan Dana Revolusi dipanggil oleh Tim Operasi Teladan pada awal April 1987. Mereka yang diundang di antaranya Soesanto Djojosoegito, bekas Kepala Perwakilan Indonesia di Den Haag, Bugi Supeno, Menteri Negara Urusan Chusus Kabinet Dwikora, Mardanus, Menteri Perindustrian Kabinet Dwikora, dan Mulyadi Milono, bendaharawan Badan Pusat Intelijen (BPI). Pemeriksaan dilangsungkan di Bank Indonesia, di ruang Teuku Mochamad Zahirsjah.
Jawaban mereka beragam. Bugi mengaku hanya bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat. Soesanto menjawab tak tahu- menahu adanya uang pemerintah di Swiss, Jepang, atau bahkan pemindahan emas besar-besaran dari Belanda ke Inggris. Mutahar mengaku tahu ada duit US$ 150 juta di The Guyerzeller Zurmont Bank, Swiss. Mutahar juga tahu adanya instruksi untuk Hartono, orang kepercayaan Soebandrio, agar menyimpan duit US$ 450 juta di Bank Daiwa Securities Company, Tokyo. Sisanya diberikan kepada Tim Pemeriksa Pusat: tiga orang perwira menengah.
Lalu di mana Dana Revolusi yang disebut-sebut ratusan juta dolar itu? Ini tak terlacak dalam pemeriksaan tersebut. Sementara Bank Indonesia sendiri kepada Tim Operasi Teladan menjelaskan bahwa saldo Dana Revolusi yang masih tersisa di Bank Indonesia adalah Rp 1.503.024.614.983. Juga ada yang berupa mata uang asing sebesar US$ 553 ribu. Ini merupakan rekening tidur, yang bertahun-tahun tak ada transaksi. Dana itu sudah diserahkan ke rekening bendaharawan umum negara.
Hartono dan Amin Arjoso bukan orang pertama yang gagal menarik dana itu. Sebelumnya ada yang sudah mencoba, namanya Musa bin Mohamad Kasdi. Ia adalah seorang pengusaha Malaysia yang sering berkunjung ke Jakarta, dengan nomor paspor A 1265380. Dari pergaulannya dengan kalangan atas di Jakarta, ia mendapat informasi tentang Dana Revolusi yang masih tersimpan di bank atas nama Soebandrio. Maka, pada 27 Februari 1981, ia menemui Soebandrio untuk merundingkan upaya pencairan dana itu. Untuk mengikat agar Soebandrio tak melakukan kerja sama dengan pihak lain, Musa mengeluarkan duit US$ 10.000 untuk Soebandrio.
Musa mengajak Jeffrey Leong, warga negara Malaysia, yang punya nomor paspor A 1745080, untuk membiayai operasi pencairan dana itu. Sebelum mengalirkan duit, Leong menemui Soebandrio lebih dulu untuk menjajaki kelayakan pencairan dana itu. Pertemuan itu berlangsung pada tanggal 8 dan 9 April 1981. Hasilnya, Leong malah grogi. Ia menilai, Soebandrio tak berhasil menunjukkan bukti adanya Dana Revolusi yang masih tersimpan. Baik lokasi bank maupun nomor rekeningnya, Soebandrio sudah tak ingat.
Pada 1 Juni 1981, Soebandrio membuat surat kuasa, yang isinya memberi hak kepada Musa untuk menarik semua dana, deposito, harta atas nama Soebandrio di luar negeri. Kedua Tan tadi, dan Nyonya Kusdyantinah, bertindak sebagai saksi. Surat itu kemudian dibawa ke kantor Notaris Ny. C.S. Moeliono dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta untuk disahkan. Hari itu Soebandrio meminjam uang US$ 5.000 lagi kepada Musa, dengan jaminan jam tangan. Nomor registrasi di jam itu, dikira Musa sebagai angka rekening Soebandrio di Bank Swiss. Tentu saja dugaan ini meleset.
Berbekal biaya dua Tan, Musa berangkat ke Swiss. Ia menghubungi Kurt Daetwyler, seorang pialang yang menjadi kontaknya di Bern, Swiss. Oleh kontaknya itu Musa ditemukan dengan Gerd Land, pengacara di Zurich. Pengacara inilah yang dikontrak Musa untuk mencairkan Dana Revolusi. Ternyata Gerd Land tak bisa mencairkan dana yang diduga ada di Union Bank of Switzerland. Penyebab kegagalan itu, pertama, karena surat kuasa untuk Musa tak bisa dialihkan ke Gerd Land, pengacara Swiss itu. Kedua, stempel Kedutaan Besar Swiss ternyata tertera pada lembar tanda tangan notaris, bukan pada halaman tanda tangan Soebandrio. Akibatnya tanda tangan Soebandrio, yang bertindak sebagai pemilik rekening, oleh bank dianggap tidak sah.
Di luar bisnisnya dengan Gerd Land, diam-diam Musa menjalin kerja sama dengan seorang pialang lain, Mr. Ribaux, seorang warga Swiss. Menurut Ribaux, Soebandrio memiliki rekening di Union Bank of Switzerland Cabang Mabelone, Jenewa. Hanya informasi ini yang berhasil diperoleh Musa.
Musa datang ke Jakarta tanpa membawa emas batangan atau sepeser pun uang. Tapi bagi bekas Waperdam I itu, informasi tentang rekening tersebut membangkitkan semangat…
Setelah era Musa, kini datang orang lain yang mencoba peruntungan, yaitu Ghouse Ismael, seorang Malaysia. Ghouse tertarik terjun ke lingkaran misteri Dana Revolusi karena ada jaminan bahwa uang yang ia keluarkan untuk menyelidiki dana itu tak akan hilang sia-sia. Bila ia gagal, dana penyelidikannya diganti keluarga Soebandrio, diambilkan dari cek The Guyerzeller Zurmont Bank, senilai US$ 35 ribu atas nama bekas Waperdam I itu. Nyatanya, sekalipun ia telah datang ke Zurich bersama Indra Yoga, anak Kusdyantinah, cek itu gagal dicairkan. Menurut bank itu, kuasa Soebandrio sebagai pemilik cek sudah dicabut sejak tahun 1966. Duit yang ia keluarkan untuk membiayai penyelidikan, sebesar Rp 36 juta, menguap percuma.
Upaya lain dilakukan Nicholas James Constantine, kini 80 tahun. Ia adalah seorang pengacara senior yang berkantor pusat di 33 North La Salle Street, sebuah kawasan elite bisnis di Chicago. Constantine, keturunan Yunani itu, lulusan De Paul University, Chicago, tahun 1943. Ia mengambil spesialisasi pada hukum bisnis, perbankan, dan koperasi.
Constantine masuk ke lingkaran perburuan harta karun ini lewat teman lamanya, Hudoro Hupudio, adik bungsu Hurustiati, istri pertama Soebandrio. Menurut koran Indonesian Observer, 2 November 1987, Hudoro bersama Constantine pada Oktober 1987 sempat ke Swiss bersama Bambang Suharto, waktu itu direktur Hero, kini anggota Komnas HAM. Mereka menghubungi Union Bank of Switzerland. Menurut sebuah sumber, Constantine memperkirakan, Soebandrio punya simpanan di bank tersebut sebanyak US$ 650 juta. Constantine ternyata gagal juga, dan misteri Dana Perjuangan/DanaRevolusi/Dana Amanahpun tetap tak terungkap.
Tapi kini setelah 100 tahun kebangkitan nasional misteri dana perjuangan/dana revolisi/
dana amanah itu terungkap….
Setelah penantian panjang…..
Setelah harapan yang tiada pernah padam.....
Setelah kerja keras yang tiada henti….
Sudah saatnya dana amanah itu kembali kepada rakyat Indonesia …..
Salah satu dokumen Indonesia memiliki kekayaan…
dana amanah itu terungkap….
Setelah penantian panjang…..
Setelah harapan yang tiada pernah padam.....
Setelah kerja keras yang tiada henti….
Sudah saatnya dana amanah itu kembali kepada rakyat Indonesia …..
Salah satu dokumen Indonesia memiliki kekayaan…
“Considering this statement, which was written and signed in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained.”
Itulah sepenggal kalimat yang menjadi berkah sekaligus kutukan bagi bangsa Indonesia hingga kini. Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Soekarno pada 1963.
Banyak pengamat Amerika melihat perjanjian yang kini dikenal dengan nama “The Green Hilton Agreement” itu sebagai sebuah kesalahan bangsa Amerika. Tetapi bagi Indonesia, itulah sebuah kemenangan besar yang diperjuangkan Bung Karno. Sebab volume batangan emas tertera dalam lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.150 ton lebih emas murni.
Emas-emas yang sudah kembali ke Indonesia
Uang yang telah dirupiahkan
Kini sudah saatnya kebangkitan nasional ... BANGKIT KEMBALI...
sudah saatnya rakyat Indonesia merasakan keadilan dan KESEJAHTERAAN..
KEMAKMURAN adalah milik rakyat Indonesia..
KEKAYAAN Indonesia adalah kekayaan RAKYATnya...
RAKYAT INDONESIA BERHAK ATAS DANA INI...
KEMAKMURAN adalah milik rakyat Indonesia..
KEKAYAAN Indonesia adalah kekayaan RAKYATnya...
RAKYAT INDONESIA BERHAK ATAS DANA INI...