Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi kepada PT BNI Asset Management melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-05/BL/MI/2011.

Salinan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-05/BL/MI/2011 yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, izin usaha itu berlaku sejak penetapan keputusan itu yaitu 7 Juli 2011.

BNI Asset Management mengajukan permohonan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha senagai manajer investasi melalui surat bernomor BNIS/2.1/2308 tanggal 5 Mei 2011.

BNI Asset Management juga mengirimkan surat bernomor BNIS/2.1/3122 tanggal 6 Juni 2011 perihal tambahan dokumen sehubungan dengan pengajuan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi.

Selain surat permohonan itu, BNI Asset Management juga mengirimkan surat lainnya kepada Bapepam-LK seperti Nomor BNIS/2.1/2329 tanggal 6 Mei 2011 tentang pengajuan Dewan Direksi dan calon Dewan Komisaris BNI Asset Management.

Setelah mempertimbangkan permohonan itu, Bapepam-LK memutuskan memberikan izin usaha kepada perusahaan itu.

Pengajuan permohonan izin usaha sebagai manajer investasi BNI Asset Management merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT BNI Securities.

BNI Asset Management sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi memiliki kantor pusat di Chase Plaza Lantai 6 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21 Jakarta.
(T.A039/A011)