Mungkin belum banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha
penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John
Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963
yang membuatnya tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian
tersebut.
Konon pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib
dilakukan jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis
Internasional) yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti
mematuhi perjanjian tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi
kuat secara ekonomi di samping modal sumber daya alamnya yang semakin
menunjang kekuatan ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang
harus dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya
coba tulis hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun
2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon
diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau
’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’.
Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol
menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.
Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan
ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh
Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan
Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker.
Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya.
Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui
50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150
ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II)
menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral
dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum
klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut
pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai
biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November
1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk
menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam
perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun
ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa
(leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5
persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang
menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada
sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang
pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu
Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan
Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan
ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21 November 1965.
Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy
menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis
Internasional yang sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi
nyawa dan minimal karir politik kedua kepala negara penandatangan
perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan
tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai
keuangan dunia perbankan.
Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar,
yakni membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati
Presiden AS JF Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang
penandatangan perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni
Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal
menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu
AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa
G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi,
Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan
kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran
empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan
tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto.
Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana
cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji
ini tidak pernah berhasil.
Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut =>
”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver,
21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership,
then the following total volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda
bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The
United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian
itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada
pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena
dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik
para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara
AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya
pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta
raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement
merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena
dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah
ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar
Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang
pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya
dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di
Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun
secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi
pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya
(para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands
sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat
kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah
belakangan hari ketahuan.
Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa,
dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman.
Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan
Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara
yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di
tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta
jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS,
tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang
sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta
tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang
hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The
FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam
menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk
modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang
Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang
langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh
kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan
Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai
pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu
saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force
Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh
pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil
meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang
diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia.
Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari
nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!
Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement
tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan
AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS
kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan
kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru
luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan
sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun
untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41
tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus
dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ?
Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada
sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan
instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World
Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau
dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa
yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ?
102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni +
1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan
para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.
Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam
The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika
biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya
57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih
dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas
murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy
once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa
nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas
keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini,
termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia.
Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan
rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat
ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening
khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti
George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania,
Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk
orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account
khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada
akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang
terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan
berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN
The HEF tersebut.
Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha
membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu,
George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD
(agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling
di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF
tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir
Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung
Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya pemilik
harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai
saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini
bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir
papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar
crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang
Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport
Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar
dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang
berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun
fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar
AS.
Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan
mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut
dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan
memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time
untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan
ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa
dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang
bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100
persen s/d 600 persen per tahun.
Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan.
Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka
dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap
orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja
hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan
bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset
yang terdapat dalam rekening khusus itu.
Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk
opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus
’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya
harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau
Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau
bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada
account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para
bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan
komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana
Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada
pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini
benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat
Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan
fungsinya sebagai pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito
Sinisihan Wahyu (SPSW) karena kecintaannya yang teramat sangat kepada
TUHAN ALLAH.
Takut akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi
awal setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat
Nusantara maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang
hakiki. Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada
khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki
itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali
harta abadi rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena
kepemimpinannya memang mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta
Alam. Semua harta itu akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya
untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik
sejatinya, yakni bangsa Nusantara ini !!
~ Dives ultro indonesiA ~
By- wongireng, rekan kerja kigendengbanget
sumber :http://akigendengbanget.wordpress.com
Sunday, 10 June 2012
Misteri Emas Batangan Ir. Soekarno
Labels:
ancient,
BIS,
civilization,
dollar,
emas,
G20,
gold,
invest,
Kerajaan Nusantara,
leluhur,
nusantara,
peradaban,
saham,
World Bank,
world terasury
Wikipedia
Search results
Facebook Comment
Info Archive
Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Arief Natadiningrat :
"Kami berharap, negara ini tidak melupakan sejarah. Dulu sebelum kemerdekaan Bung Karno meminta dukungan keraton untuk bisa membuat NKRI terwujud, karena saat itu tak ada dana untuk mendirikan negara. Saat itu keraton-keraton menyerahkan harta yang mereka punya untuk kemerdekaan negara ini,"
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya
THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya
THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907