Monday, 12 December 2011

IDR, Sumber Malapetaka di Kasus Bank Century



Kasus Bank Century, sebuah kasus yang entah lah apa namanya, ada yang mengatakan kasus mega korupsi, kasus kesalahan sistem, kasus konspirasi tingkat tinggi, atau mungkin masih ada sebutan lain?… Namun yang jelas, kasus ini begitu menyedot energi bangsa ini ! dari ruang rapat pejabat hingga ke pematang sawah di pelosok kampung sana, tema century selalu “seksi” untuk dibicarakan.
Untuk membongkarnya? lagi-lagi kita mengandalkan solusi normatif yang sudah terbukti jitu menurunkan seorang presiden. Solusi normatif tersebut adalah melalui jalur parlemen, yaitu hak angket yang tentu pertanyaan-pertanyaan dalam hak angket tersebut didapat dari investigasi dan “perjuangan” melelahkan dari Panitia Khusus (Pansus) yang menurut bisik-bisik dari media bahwa dana operasional pansus sudah lebih dari cukup untuk merenovasi 25 gedung ES-DE kita yang pada doyong
Di minggu pertama Februari ini, kita menyaksikan fase akhir dari drama perjalanan Pansus yang sebelumnya telah mempertontonkan kepada kita betapa seriusnya Bapak-bapak Pansus ini dalam niatnya untuk membongkar kasus Bank Century. Saking seriusnya, sampai-sampai forum pansus tak ubahnya media penghakiman bagi para saksi, tak jarang Bapak-bapak anggota legislatif yang terhormat ini terlibat debat yang tidak substansial antar mereka sendiri, hmm …
Fase akhir tersebut berupa kesimpulan (ada sebagian fraksi yang tidak setuju dengan penggunaan kata “kesimpulan” ini) yang katanya pada Maret nanti akan dibawa ke sidang paripurna DPR. Itu pun jika usia pansus tidak diperpanjang, masih menurut bisik-bisik dari media, ada kemungkinan usia pansus akan diperpanjang mengingat adanya testimoni Bapak Komjen Susno Djuaji yang memerlukan investigasi lebih rumit karena dalam testimoni tersebut menyebut-nyebut orang nomor 2 di Republik ini. Jika itu terjadi, artinya budget pansus akan sama dengan biaya renovasi 50 gedung ES-DE kita yang pada doyong tersebut, he …
Stop, di tulisan ini saya tidak sedang membicarakan perjalanan Pansus Century. Tapi saya mengajak kita semua untuk menganalisa lebih mendalam tentang “Mengapa terjadi silang pendapat antar pejabat BI sendiri tentang status uang 6,7 T ?, Mengapa ada perubahan tentang besaran kucuran hingga membengkak menjadi 6,7 T ? Mengapa para pejabat BI terkesan tutup mulut tentang apa sebetulnya yang terjadi ?, Bagaimana sebetulnya mekanisme kebijakan yang ada di BI ? Bagaimana pula uang sebesar 6,7 T bisa tidak terlacak oleh lembaga kredibel seperti PPATK ?…”, serta mengapa, mengapa lainnya yang jika kita pertanyakan satu persatu akan membuat kita semakin frustasi.
Ok, kita simpulkan saja pertanyaan di atas dengan satu pertanyaan, “Apa sebetulnya yang terjadi pada Bank Century ? …” Sebelum masuk ke substansi masalah, ada baiknya saya me-review sedikit tentang perjalanan ekonomi Negeri ini dari era Soekarno, Soeharto, hingga era reformasi ini. Agar kita bisa menangkap kerangka yang utuh tentang apa sebetulnya yang terjadi pada kasus Bank Century, dan selanjutnya kita bisa mengambil kesimpulan arif yang tidak bertendensi apapun.
Empat Puluh Tujuh tahun silam, tepatnya pada November 1963, Presiden kita yang pertama Ir. Soekarno pernah mengadakan sebuah perjanjian dengan Presiden Amerika, John F. Kennedy yang dikenal dengan The Green Hilton Agreement. Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai fondasi kolateral ekonomi dunia.
Sudah menjadi rahasia umum jika Indonesia memiliki asset kekayaan yang melimpah sebagai peninggalan raja-raja Nusantara. Menurut para tetua di negeri ini dan menurut literatur sejarah yang saya dapat, dahulu kala para raja dan kalangan darah biru di Nusantara lebih menyukai menyimpan harta kekayaan dalam bentuk batangan emas di The Javache Bank, bank central milik Belanda (kini menjadi BI). Karena nafsu kolonialnya, Belanda memboyong seluruh harta tersebut ke negerinya. Pada waktu pecah perang antara Belanda dengan Jerman yang dimenangkan oleh Jerman, Hitler dengan Nazinya memboyong seluruh harta tersebut ke Jerman. Pada waktu pecah perang dunia II, Jerman kalah perang oleh Amerika, maka harta itupun berpindah tangan ke Amerika. Dan dengan modal harta tersebut, Amerika mendirikan The Federal Reserve Bank (FED), yaitu BI-nya Amerika.
Keberadaan harta dalam bentuk batangan-batangan emas yang tersebar di Bank-Bank Eropa dan Amerika, menjadi berita buruk sekaligus berita baik bagi Bung Karno dan Rakyat Indonesia yang kala itu tengah dilanda krisis moneter yang mencekik. Peluang untuk kembali mandapatkan hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Namun, argumentasi Barat yang selalu mengatakan bahwa perang dunia I dan II adalah force majeur yang memungkinkan ketiadaan kewajiban pengembalian harta tersebut, ternyata patah oleh kekuatan diplomasi Bung Karno yang berhasil meyakinkan para petinggi Eropa dan Amerika bahwa, asset harta kekayaan yang diakuisisi oleh mereka itu adalah berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia dengan fakta-fakta yang menunjukan bahwa ternyata ahli waris para pemilik harta tersebut masih hidup.
Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi 50%-50% antara Indonesia dan Amerika dengan “bonus” cuma-cuma berupa satelit Palapa. Artinya, 50% dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi Amerika serta beberapa Negara Eropa dan 50% lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan Negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar 2.5% (Bung Karno menerapkan sistem zakat dalam Islam…) yang dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED). Bisa dibayangkan, selama 41 tahun biaya sewa tersebut yang dibayarkan oleh Negara-negara peminjam sudah melebihi harta pokok penjamin (Hampir 99% Negara di dunia ini menggunakan harta kekayaan Rakyat Indonesia sebagai kolateral). Jika harta pokok yang dijadikan sebagai kolateral tersebut sejumlah 57.150 Ton emas, dengan asumsi 1 gram emas Rp. 250.000, coba hitung selama 41 tahun berapa biaya sewa yang musti dikeluarkan oleh 1 negara peminjam, hampir tidak ada kalkulator yang bisa menghitungnya ..
Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat “menyentuh” rekening khusus ini, termasuk pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia, maka banyak para taipan kelas dunia yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini. Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Raja Yordan, Putra Mahkota Saudi Arabia adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut. Menurut cerita di lingkungan para tetua, hanya Bung Karno saja yang bisa mencairkan dana tersebut. Namun, Bung Karno adalah seorang yang futuristik. Tidak mungkin seorang futuristik sekaliber Bung Karno menggantungkan nasib Rakyat Indonesia pada perjanjian 41 tahun tersebut. Beliau pasti sudah menyiapkan second strategy sebagai antisipasi jika strategi A tidak berjalan mulus. Terbukti dalam perjalanannya, beberapa kali George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.
Masih berkaitan dengan kerahasiaan The HEF, pada dekade 1964-1965 atau pada masa-masa awal berlakunya The Green Hilton Agreement, organisasi underground yahudi yang tidak setuju dengan kebijakan John F. Kennedy, berhasil menembak mati presiden Amerika tersebut. Tragedi masih berlanjut, keculasan agen-agen yahudi berhasil melobi CIA untuk meng-infiltrasi TNI-AD dan akhirnya seperti yang kita ketahui bersama, terjadilah peristiwa G-30 S/PKI yang amat menghebohkan itu. Tujuan dari serentetan operasi rahasia tersebut adalah jelas, menguasai account The HEF dengan cara “menghilangkan” para peneken The Green Hilton Agreement …
Waktu berjalan, Orde Baru dengan pilotnya Jend. Soeharto berkuasa. Dengan segala daya upaya, Soeharto berusaha mencairkan dana ummat manusia se-jagat ini yang tersimpan di account The FED. Pada tahun 1995, Soeharto atas masukan dari sebagian para ahli waris yang dititipi dokumen yang berisi daftar asset raja-raja nusantara, mengajukan proposal ke The Bank International of Sattlement (BIS) untuk pengambil alihan kepemilikan asset. Otoritas keuangan dunia tersebut menolak pengajuan Soeharto dalam point pengambil alihan, hanya disetujui hak cetak uang dengan kolateral 6 dokumen daftar asset dengan nilai nominal 13.000 Trilyun. Tahun 1996, diadakanlah tender untuk cetak uang yang diikuti 3 negara, yaitu ; Jerman, Israel dan Australia. Tender ini dimenangkan oleh Australia. Maka pada tahun 1996, Soeharto mengintruksikan kepada 49 orang Jenderal yang terdiri dari para Jenderal bintang 4, 3 dan 2 serta para pejabat teras BIN untuk melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap proses pencetakan uang yang dilakukan di dua Negara, Australia dan Thailand. Pada tahun 1997, proses pencetakan uang polymer pecahan 100 ribu-an bergambar Soekarno senilai Rp. 13.000 Trilyun selesai dilakukan. Namun, baru hanya 9% dari total Rp. 13.000 Trilyun yang sudah diregistrasi oleh BI sebagai uang sah yang dapat digunakan sebagai alat transaksi, George Soros dengan konsorsium yahudinya membom bardir rupiah dengan melarikan rupiah ke luar negeri. Maka, terjadilah pembelian besar-besaran rupiah atas dollar sehingga mengakibatkan krisis ekonomi yang melanda negeri ini yang kita kenal dengan krisis moneter. Nilai rupiah tidak ada artinya sama sekali dihadapan dollar US. Untuk membeli sebungkus kopi di warung saja, orang musti membawa 1 tas dengan setumpuk rupiah, he ..
Inilah awal malapetaka bangsa ini. Beribu-ribu peti uang yang belum diregistrasi oleh BI hanyalah lembaran kertas yang secara hukum merupakan uang illegal (uang tidak sah untuk dijadikan sebagai alat transaksi). Uang illegal yang kemudian dikenal dengan IDR (Instrument Deposit of Registered) ini banyak dikuasai oleh para pejabat teras TNI dan BIN serta para pejabat di lingkaran cendana. Secara kasat mata, tidak ada perbedaan mencolok antara uang yang sudah diregistrasi dengan uang IDR. Perbedaan yang paling mendasar hanyalah terletak pada serangkaian nomor seri. Namun, siapa yang perduli dan rajin mlototin nomor seri ?. yang masyarakat umum tahu, keduanya sama-sama uang, sama-sama merah, sama-sama polymer, sama-sama 100.000, sama-sama bergambar Soekarno. Masalah legal dan illegal itu masalah sistem, bukan masalah fisikly, berbeda dengan upal yang memang sudah bermasalah dari sisi fisik …
Inilah celah yang banyak dimanfa’atkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak hampir 12.000 Trilyun uang IDR menjadi ajang bisnis baru bagi orang-orang yang memiliki link dengan para Jenderal dan lingkaran cendana. Tidak hanya menggunakan tangan orang lain, tak jarang sang Jenderal pun turun langsung melakukan bisnis haram ini. Tengok kasus Brigjen (Purn) Zyaeri, mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu BIN yang terjadi pada pertengahan 2005 lalu.
Sejak kemunculannya pada tahun 1999 lalu hingga kini, uang IDR selalu menjadi lahan subur untuk dijadikan ajang bisnis yang menggiurkan. Tak heran, “dana cadangan” ini selalu muncul di setiap event pesta demokrasi baik pilkada maupun pemilu, sponsorshipnya? bisa si calon yang kebetulan pensiunan Jenderal yang mengetahui persis seluk beluk IDR, atau bisa tim pendukungnya yang memang lingkaran para Jenderal. Pertanyaannya, kok bisa? itukan uang illegal? hmm… yang mengatakan itu uang illegal kan sistem bung ! he..
Begini, untuk mendapatkan uang sah, para pelaku melakukan pertukaran 1:2, 1:3, 1:4 atau 1:5, tergantung kemampuan keuangan si korban. Artinya, 1 lembar uang sah bisa ditukar dengan 2,3,4 atau 5 lembar uang IDR. Siapa yang tidak tergiur? secara kasat mata, sama-sama uang, tidak ada yang aneh. Orang awam yang tidak mengetahui masalah legal dan illegal dalam hukum perbankan, saya jamin pasti akan setuju. Nah, ini pula yang terjadi pada Bank Century. Yang membedakan hanya caranya saja, modusnya tetap sama. Jika transaksi kisaran 100 juta - 1 milyar cukup dilakukan dengan face to face, maka untuk transaksi berskala 1 milyar ke atas, musti dilakukan dengan cara sistematis dengan BI sebagai fasilitatornya. Hmm … canggih bukan ?
Kembali ke fokus kita, kasus Bank Century. Dengan iming-iming 1:2,3,4 atau 5, maka terjadilah deal antara dewan komisaris Bank Century dengan si Pelobi pemberi iming-iming (silahkan Anda berinterpretasi sendiri siapa si pemberi iming-iming tersebut). Celakanya, uang sah yang dijadikan pertukaran tersebut adalah uang nasabah yang berbentuk deposito, bukan tabungan biasa. Maka tak heran, 100% uang nasabah yang raib di Bank Century adalah nasabah yang menitipkan uangnya dalam jumlah besar. Disinyalir, praktek seperti ini tidak hanya dilakukan pada Bank Century saja, pada Bank-Bank konvensional lainpun kerap dilakukan. Indikasi ini diperkuat dengan banyaknya dana “cadangan” yang tersimpan di Yayasan yang dikomandoi Aulia Pohan. Dimana yayasan tersebut lebih berfungsi sebagai wadah untuk (ma’af) membuang hajat yang akan digunakan pada saat-saat terjepit, seperti kasus BLBI yang banyak meminta korban, diantaranya ; Aulia Pohan sendiri dan Burhanuddin Abdullah. Namun, kali ini Bank Century ketiban apes. Ini disebabkan adanya keputusan di tingkat global (baca ; World Bank) yang memutuskan bahwa keberadaan uang IDR tersebut musti diputihkan. Artinya, IDR yang sebanyak ± 12.000 Trilyun tersebut musti dihanguskan ! dan akan diganti dengan uang sah. Keputusan di tingkat global ini tidak terlepas dari lobi-lobi para tetua, pemilik asset amanah yang dengan ikhlas, sabar dan konsisten memperjuangkan hak-hak Rakyat Indonesia di forum-forum internasional.
Merujuk kepada masa sewa yang tertuang dalam The Green Hilton Agreement, semestinya masa sewa tersebut habis pada November 2004. Namun, karena berbagai interest Barat yang ditopang dengan kekuatan lobi yahudi, maka dengan Berkat Rahmat Allah YME, perjuangan para tetua dan pengemban asset amanah Rakyat Indonesia menemui titik terang pada pertengahan 2008 lalu. Efeknya? krisis ekonomi global terparah melanda dunia. Ini disebabkan harta kekayaan Rakyat Indonesia yang dijadikan sebagai fondasi kolateral ekonomi dunia ditarik oleh si yang Mpunya …maka, terjadilah kekalutan luar biasa di kalangan para banker kelas dunia karena tidak ada lagi dokumen sebagai penjamin bagi eksistensi Bank-bank mereka. Tidak heran dalam berbagai kesempatan George Soros mengatakan bahwa, masa depan dunia perbankan yang hidup dari jamin-menjamin dokumen akan suram.
Dalam skala lokal, kekalutan luar biasa pun terjadi. BI sebagai fasilitator terjadinya pertukaran IDR dengan uang sah bak kambing kebakaran jenggot. Di sisi lain, dewan komisaris Bank Century yang merasa dibohongi oleh kebijakan BI-pun tidak ingin kecolongan (Robert Tantular selalu nguntit kemanapun Pejabat BI pergi, hatta rapat KSSK, Robert dengan setia menunggu di sekitar gedung BI). Uang IDR yang menumpuk di gudang Bank Century sebagai hasil pertukaran dengan uang nasabah menjadi sangat tidak berarti apa-apa, karena statusnya sudah dihanguskan. Padahal, perubahan kebijakan tersebut bukanlah keinginan BI. Secara internal, saya hakkul yakin para pejabat BI sangat menginginkan adanya win win solution yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Namun apa daya, kebijakan BI secara struktural menginduk kepada World Bank, bukan kepada kebijakan Presiden, apalagi mengacu kepada Bank-Bank lokal. he ..
Ibarat judul film, posisi BI sekarang maju kena mundur kena. Untuk menutupi praktek yang tidak lazim sejak tahun 2000, mau tidak mau BI musti mengganti kerugian Bank Century senilai 6,7 Trilyun. Makanya dalam berbagai kesempatan, baik Budiono maupun Sri Mulyani selalu menggunakan argumentasi yang sangat sulit dicerna oleh orang awam, yaitu ; Bailout dana Bank Century adalah sebagai antisipasi agar tidak terjadi krisis ekonomi sistemik yang bisa melanda dunia perbankan di Indonesia. Hmm, tambah Njelimet Pak’e, Buk’e…..
Sampai di sini, saya harap apa yang saya paparkan bisa menjawab penasaran kita tentang apa sebetulnya yang terjadi pada Bank Century …
Dari paparan di atas, maka dapat dimengerti mengapa para pejabat BI terkesan tutup mulut mengenai apa sebenarnya yang terjadi pada Bank Century. Karena jika diblow-up, konsekwensi yang akan dihadapi adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas Bank Central kita ini. Bahkan pada titik ekstrim, bisa terjadi chaos, terjadi parlemen jalanan seperti yang terjadi pada 1998 silam.
Mengenai status uang yang dikucurkan ke Bank Century, saya 100% yakin bahwa uang itu adalah hasil transaksi tidak lazim yang dilakukan BI pada Bank-Bank konvensional lainnya sejak diluncurkannya uang pecahan Rp. 100.000,- pada tahun 1999 silam. Ini diperkuat dengan pernyataan para pejabat BI dan LPS yang tidak satu koor. Ini menunjukan bahwa dana itu adalah dana “siluman” yang keberadaannya di luar keuangan Negara. Lalu, kenapa pula PPATK tidak mampu “menyentuh” transaksi-transaksi tidak lazim tersebut? jelas bahwa transaksi yang dilakukan serba kes, tidak ada satu pun yang via rekening, karena memang melakukan transaksi dengan uang IDR tidak bisa dilakukan secara sistem, yong uangnya juga tidak ter-registrasi di sistem, he…
Yang dilakukan dengan melalui sistem hanyalah pertukaran berdasarkan perbandingan seperti yang saya kemukakan di atas. Adapun pengalihan uang semuanya kes, murni via teller …
Mengenai perubahan besarnya kucuran dana century, ini mencerminkan betapa kalutnya para pejabat BI menghadapi perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh World Bank. Seperti biasa, kekalutan biasanya melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak ter-planning, tidak popular dan tanpa SOP yang jelas.
So, untuk mencari jalan keluar kasus Bank Century, satu-satunya jalan adalah menunggu “suntikan” dana pengganti IDR dari World Bank. Setajam apapun investigasi yang dilakukan oleh pansus, tidak akan berimplikasi apapun terhadap penggantian uang para nasabah yang sudah raib entah kemana. Bola api kasus century kini ada di tangan Presiden SBY. Sebagai seorang kepala Negara, sudah seharusnya beliau mengambil tanggungjawab agar kasus century ini tidak menjadi polemik berkepanjangan. Seperti komentar seorang penelepon di acara Bedah Editorial MetroTv dalam tema Negeri se-olah-olah tadi pagi, Ibu Nani kalo ga salah nama penelpon tersebut berkata ; “Saya sangat menunggu Pak SBY berkata, This is my responsibility“.
Saya pribadi yakin, SBY beserta lingkarannya mengetahui secara pasti tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus Bank Century. Apalagi beliau adalah seorang mantan Jenderal dan pernah dekat dengan lingkaran cendana. Namun, apa yang dilakukan oleh BI dengan praktek-prakteknya yang tidak lazim merupakan bagian dari kesalahan sistem masa lalu.
Seperti judulnya, artikel ini mencoba mengajak kita semua untuk melihat dengan gamblang latar belakang terjadinya kasus Bank Century yang saya rasa, ini tidak mungkin muncul ke permukaan.
Terakhir, jika IDR ini adalah pembawa malapetaka, maka tuahnya mungkin bisa sampai tujuh turunan. Seperti halnya legenda keris pusaka penyebar maut, sebuah senjata sakti tanpa sarung karya Mpu Gandring yang dibuat atas permintaan Ken Arok demi untuk mewujudkan nafsu ambisiusnya, yaitu merebut Ken Dedes dari tangan Tunggul Ametung, menguasai Tumapel dan menjadi raja Singosari. Namun, belum rampung pembuatannya, Ken Arok mengambilnya secara paksa dari tangan Mpu Gandring dan membunuh sang Mpu. Sumpah Mpu Gandring yang menjadi korban pertama dari ambisi Ken Arok terbukti hingga memakan korban 6 turunan. Sejarah pasti berulang, Anda boleh berinterpretasi siapa Tunggul Ametung, Kebo Ijo, Ken Arok, Anusapati dan Tohjaya masa kini ? Mari kita saksikan drama century selanjutnya. WallaHu A’lam …

sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/02/08/idr-sumber-malapetaka-di-kasus-bank-century/

Wikipedia

Search results

AddThis

Bookmark and Share

Facebook Comment

Info Archive

Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Arief Natadiningrat :

"Kami berharap, negara ini tidak melupakan sejarah. Dulu sebelum kemerdekaan Bung Karno meminta dukungan keraton untuk bisa membuat NKRI terwujud, karena saat itu tak ada dana untuk mendirikan negara. Saat itu keraton-keraton menyerahkan harta yang mereka punya untuk kemerdekaan negara ini,"

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya

THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907