Tuesday 4 May 2010

Sembarangan Angkat "Harta Karun" Bawah Laut. Musnahkan Data Sejarah Budaya Bangsa*)

Sembarangan Angkat "Harta Karun" Bawah Laut. Musnahkan Data Sejarah Budaya Bangsa*)
Aryandini Novita

Wilayah laut Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat melimpah. Hal ini didasari atas luas, kedudukan, tatanan dan karakteristik fisik dari wilayah kelautan Indonesia. Selain sumberdaya alam tersebut, terdapat pula hasil budaya materi asal muatan kapal yang tenggelam sebelum abad XX atau yang lebih umum lagi dikenal dengan "harta karun" sebagai salah satu potensi kelautan yang belum dioptimalkan pemanfaatannya.
Inventarisasi yang dilakukan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (sekarang Departemen Kelautan dan Perikanan) terdata potensi kekayaan laut Indonesia yang berkaitan dengan benda berharga asal muatan kapal kuno yang tenggelam sebelum Perang Dunia II sekurangnya terdapat di 463 lokasi. Diketahui kapal-kapal tersebut tenggelam antara tahun 1508 sampai dengan tahun 1878. Umumnya kapal yang tenggelam adalah kapal dagang VOC; sedang selebihnya kapal Portugis, Amerika, Perancis, Jerman dan Belgia tetapi tidak tertutup kemungkinan jika kapal tersebut juga kapal-kapal dari Asia (Soesilo 2000).
Keberadaan kapal-kapal tersebut tersebar di kawasan perairan Sabang, Selat Malaka, Laut Jawa, Perairan Riau, Perairan Bangka-Belitung, Selat Karimata, Laut Flores, Perairan Halmahera dan Maluku. Benda-benda yang terdapat di dalam kapal tenggelam tersebut biasanya diistilahkan oleh masyarakat sebagai "harta karun" atau "benda berharga".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat dua pengertian 'harta karun' yaitu harta benda yang tidak diketahui pemiliknya dan harta benda yang didapat dengan tidak sah (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa 1996: 342). Terlepas dari pengertian tersebut dalam perspektif arkeologi, tidak dikenal istilah "harta karun" maupun "benda berharga". Mengacu pada UU Cagar Budaya tahun 1992 maka benda-benda yang terdapat di kapal tenggelam tersebut dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Namun demikian, sebenarnya tidak hanya benda-benda yang terdapat di dalam kapal tenggelam itu saja yang dikategorikan sebagai BCB tetapi kapal yang tenggelam itu juga termasuk dalam kategori BCB.
II
Dewasa ini BCB telah menjadi berbagai macam simbol seperti kekayaan, kebesaran, martabat bahkan prestise seseorang sehingga menjadi komoditi dagang yang tinggi nilainya. Hal inilah yang selalu membuat BCB selalu diburu orang seperti yang sedang marak di tahun-tahun terakhir ini adalah BCB dari kapal tenggelam yang umumnya berupa keramik.
BCB yang berasal dari kapal tenggelam sebenarnya tidak hanya berupa barang-barang komoditi dagang masa lalu, tetapi dapat juga berupa wadah penyimpanan komoditi dagang atau wadah penyimpanan logistik selama pelayaran. Selain itu BCB tersebut dapat juga berupa milik pribadi awak kapal. BCB merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Selain itu BCB juga memiliki nilai ekonomis. Tinggi rendahnya nilai ekonomis suatu BCB sangat relatif antara lain dipengaruhi oleh kondisi dan jumlahnya. Semakin langka BCB tersebut maka semakin tinggi nilai ekonomisnya. Di sisi lain 'cerita' yang ada dibalik BCB juga mempengaruhi nilai ekonomisnya. Dalam hal ini disinilah peranan arkeologi dibutuhkan.
Ditinjau dari sudut pandang akademis, BCB bawah air mempunyai nilai informatif yang merupakan data penting untuk mengetahui gambaran kehidupan masyarakat masa lalu terutama masyarakat pendukung kebudayaan maritim. Selain itu BCB tersebut juga dapat digunakan sebagai data untuk membuktikan adanya interaksi antara kerajaan-kerajaan di nusantara dengan mancanegara.
Arkeologi bawah air di Indonesia secara instansional baru dimulai pada akhir dekade tujuhpuluhan, terhitung sejak diikutsertakannya arkeolog Indonesia untuk mengikuti program Arkeologi Bawah Air yang diadakan SPAFA di Thailand. Kegiatan penelitian arkeologi bawah air sendiri pertama kali dilakukan pada tahun 1981, yaitu di perairan Tuban dan Lamongan, Jawa Timur. Kemudian penelitian tersebut dilanjutkan pada tahun 1983 dan 1986 yang dipusatkan di Situs Bom Tuban dan Karangbeling, Jawa Timur (Warta Arkeologi 1991: 10).
Setelah itu kegiatan arkeologi bawah air di Indonesia mengalami 'masa kekosongan' dan 'kurang populer' di kalangan arkeolog sendiri. Keadaan ini disebabkan masih kurangnya tenaga peneliti dan tenaga teknis yang menguasai ketrampilan menyelam yang merupakan syarat pokok dalam kegiatan ini. Selain itu masalah 'klasik' yang menjadi kendala adalah pengadaan peralatan dan operasional arkeologi bawah air membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Pada tahun 1996 Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala kemudian mengembangkan kembali program arkeologi bawah air (Gunawan 1999: 30). Namun sesuai dengan tugas dan fungsi dari instansi tersebut kegiatan ini cenderung diarahkan pada aspek pelestarian dan pemanfaatan BCB dari situs bawah air. Sedangkan kegiatan penelitian, yang merupakan tugas dari Pusat Penelitian Arkeologi, sampai saat ini terlihat belum ada upaya untuk dikembangkan lagi.
Arkeolog bertugas menafsirkan pikiran-pikiran manusia, teknologi, dan perilaku manusia yang diwujudkan melalui BCB bawah air. Dalam mengungkapkan 'cerita' ini, arkeolog sangat tergantung pada konteks di mana BCB ditemukan. Tanpa diketahui konteksnya sulit bagi arkeolog dalam mengungkapkannya. Dengan demikian dalam suatu kegiatan pengangkatan BCB bawah air selayaknya didahului oleh kegiatan penelitian. Dalam penelitian ini , kegiatan yang dilakukan adalah pengukuran keletakan BCB dalam koordinat tertentu, penggambaran serta memetakannya di dalam konteks. Selain itu juga harus dilakukan pencatatan mengenai bentuk, ukuran dan jenis kapal serta teknologi pembuatannya sehingga dapat diketahui asal kapal, besaran dan umur kapal tersebut.
III
Sudah menjadi rahasia umum bahwa BCB bawah air memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, karena itu BCB tersebut selalu diburu. Berkaitan dengan hal tersebut banyak berdiri perusahan yang bergerak di bidang pengangkatan BCB dari kapal tenggelam. Namun sangat disayangkan kegiatannya tidak dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah arkeologi bahkan cenderung mengarah kepada pengrusakan kelestarian BCB, artefak-artefak yang diambil umumnya hanya yang utuh sedangkan yang rusak, baik yang terjadi pada masa lalu atau pada saat proses pengangkatan dibiarkan begitu saja. Selain itu kegiatan pengangkatan tersebut juga tidak diikuti dengan proses perekaman, sehingga BCB tersebut tidak diketahui dengan pasti bagaimana keletakannya dan hubungannya dengan BCB lain. Kenyataan inilah yang sebenarnya membuat nilai informasi dari BCB tersebut menjadi semakin berkurang. Gambaran tentang kehidupan masa lalu tidak akan pernah diketahui selama kegiatan pengangkatan BCB bawah air dilakukan dengan cara yang sudah-sudah, padahal 'cerita' dibalik BCB tersebut juga merupakan sesuatu yang sangat penting.
Disamping melakukan kegiatan pengangkatan yang tidak sesuai dengan kaidah arkeologi, mereka juga terkadang tidak melaporkan hasil pengangkatannya melainkan langsung diekspor ke luar negeri. Keadaan ini kemudian diperparah lagi dengan adanya sekelompok orang yang melakukan pengangkatan BCB bawah air secara ilegal. Seperti yang terjadi di perairan Bangka-Belitung karena ingin meminimalisasikan biaya operasional, maka perusahaan-perusahan pengangkatan mengiming-imingi kompensasi yang sangat besar pada nelayan-nelayan tradisional jika menemukan lokasi keletakan kapal tenggelam serta memberdayakan para penyelam alam untuk mengangkat BCB bawah air. Terkadang juga para nelayan dan penyelam alam tersebut mengangkat BCB bawah air itu sendiri untuk kemudian dijual kepada penadah barang antik.
Mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden no 107 tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam yang merupakan revisi dari Keppres sebelumnya yang telah dikeluarkan pada tahun 1989[1]. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut maka setiap kegitan pengangkatan dan pemanfaatan BCB bawah air berada di bawah pemantauan dan pengawasan panitia nasional tersebut.
Disamping proses pengangkatan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah arkeologi, proses penanganan dan penyimpanan BCB bawah air terkadang juga tidak dilakukan sebenar-benarnya. Seringkali BCB bawah air tidak mendapat penanganan desalinasi sehingga mudah hancur, demikian juga sistem penyimpanannya yang terkesan sembarangan sehingga mengakibatkan BCB tersebut menjadi pecah (Rochmani 2000).
Pada dasarnya keadaan ini diakibatkan oleh keinginan untuk meraup keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Hal ini juga berdampak pada pemanfaatan BCB bawah laut menjadi sembarangan. Situs-situs bawah air dieksploitasi sedemikian rupa tanpa memperhatikan kelestariannya sehingga nilai ideologis dan akademiknya menjadi hilang. BCB bawah air tersebut hanya dinilai dari sudut pandang ekonomi semata.
Sebenarnya pemanfaatan BCB bawah air untuk kegiatan ekonomi semata-mata tidak hanya sekedar dapat dijadikan komoditi dagang belaka tetapi dapat dimanfaatkan juga sebagai obyek wisata bawah air. Sisa-sisa kapal yang tenggelam seharusnya tidak dihancurkan begitu saja demi mengambil tinggalan-tinggalan di dalamnya, karena sisa-sisa kapal tersebut juga merupakan obyek yang tak kalah menarik selain terumbu karang dan obyek-obyek bawah air lainnya dalam kegiatan menyelam.

IV
Banyak hal yang dapat diceritakan dari hasil penafsiran terhadap BCB yang berasal dari kapal tenggelam. Tidak hanya mengenai BCB-nya itu sendiri tetapi dengan pengkajian yang lebih mendalam dapat diketahui pula kegiatan perdagangan pada masa lalu. Selain itu juga dapat diungkapkan tentang hubungan kebudayaan atau hubungan politik pada masa lalu yang terjadi antara kerajaan-kerajaan di nusantara dengan mancanegara. Karena itu dalam kegiatan pengangkatan BCB dari kapal tenggelam harus diawalii dengan kegiatan penelitian.
Pengangkatan BCB ke permukaan juga harus dilakukan dengan seksama karena tidak jarang akibat pengangkatan yang sembarangan menyebabkan BCB tersebut rusak. Karena itu jika pengangkatannya dilakukan sesuai prosedur arkeologi, maka kelestarian BCB - yang tergolong dalam sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui - dapat terjaga. Dengan demikian dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selama ini pemanfaatan BCB dari kapal yang tenggelam terasa berat sebelah. Hal ini disebabkan adanya keinginan mengeruk keuntungan besar yang akan didapat baik oleh perusahaan pengangkatan atau perseorangan sehingga proses pengangkatannya cenderung mengarah ke pengrusakan. Pemanfaatan tersebut seharusnya dilaksanakan secara berimbang baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun sektor perekonomian.
Di sektor perekonomian, pemanfaatannya juga bukan hanya dapat dijadikan komoditi dagang saja tetapi dapat juga dijadikan obyek wisata bawah air. Dengan memanfaatkan BCB tersebut sebagai obyek wisata bawah air, maka tidak hanya uang saja yang bisa kita dapatkan tetapi kita juga bisa menikmati bagian dari lembaran sejarah budaya bangsa.
Daftar Pustaka
Gunawan, 1999, "Arkeologi Bawah Air atau Arkeologi Bahari" Buletin Cagar Budaya vol 1 no 1 Maret 1999 hal. 30 - 32.
Koestoro, Lucas Pertanda, 2000, "Teknik Survei dan Ekskavasi Dalam Arkeologi Bawah Air" Berkala Arkeologi Sangkhakala nomor 07 Juli 2000 hal. 24 - 45.
Mundardjito, 1996, "Benda Cagar Budaya: Pengertian dan Nilai" Buletin Arkeologi Amoghapasa, 5/11/Maret 1996 hal. 3 - 9.
Mundardjito, 2000, "Temuan Harta Karun Bawah Air Dalam Perspektif Arkeologi" makalah Diskusi Panel Harta Karun Bawah Air - Tantangan Bagi Arkeologi (tidak diterbitkan).
nn, 1991, "Arkeologi Maritim Selalu Terbentu Hukum Laut" Warta Arkeologi no 3 Pebruari 1991 hal. 9 - 11.
nn, 2000, Keputusan Presiden nomor 107 tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam.
Novita, Aryandini, 2002, Laporan Peninjauan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Belitung Provinsi Sumatera Selatan (tidak diterbitkan).
Rochmani, Koos Siti, 2000, "Harta Karun Dan Kriminalitas Arkeologi" Pameran Temuan Harta Karun Bawah Air Dalam Sejarah Perdagangan Maritim Indonesia.
Soesilo, Indroyono, 2000, " Harta Karun Bawah Air Sebagai Potensi Kelautan" makalah Diskusi Panel Harta Karun Bawah Air - Tantangan Bagi Arkeologi (tidak diterbitkan).
Supardi, Nunus, 2000, "Aspek Pelestarian Temuan Harta karun Bawah Air" makalah Diskusi Panel Harta Karun Bawah Air - Tantangan Bagi Arkeologi (tidak diterbitkan).
Sutjipto, Achmad, 2000, "Pengamanan Terhadap Temuan Harta Karun Bawah Air" makalah Diskusi Panel Harta Karun Bawah Air - Tantangan Bagi Arkeologi (tidak diterbitkan).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Widianto, Harry dan Lucas Pertanda Koestoro, 1984, "Masa Depan Arkeologi Bawah Air di Indonesia" Berkala Arkeologi tahun V no 1 Maret 1984 hal. 25 - 38.
Widianto, Harry dan Soeroso Mp, 2000, "Penyelaman Harta Karun Bawah Air" makalah Diskusi Panel Harta Karun Bawah Air - Tantangan Bagi Arkeologi (tidak diterbitkan).


[1] Menurut penulis Keppres ini selayaknya ditinjau kembali antara lain karena pada saat dibuat, instansi yang berwenang yang pada saat itu masih bernama Direktorat Jenderal Kebudayaan masih berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional sedangkan saat ini berada di bawah Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
*) Tulisan ini telah diterbitkan di Jurnal Naditira Widya Nomor 13, Oktober 2003
Sumber Tulisan:

Wikipedia

Search results

AddThis

Bookmark and Share

Facebook Comment

Info Archive

Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Arief Natadiningrat :

"Kami berharap, negara ini tidak melupakan sejarah. Dulu sebelum kemerdekaan Bung Karno meminta dukungan keraton untuk bisa membuat NKRI terwujud, karena saat itu tak ada dana untuk mendirikan negara. Saat itu keraton-keraton menyerahkan harta yang mereka punya untuk kemerdekaan negara ini,"

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya

THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907