Wednesday 25 May 2011

Komisi XI Sahkan RUU Mata Uang

sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi11/2011/mei/25/2784/komisi-xi-sahkan-ruu-mata-uang

Komisi XI Sahkan RUU Mata Uang

25-May-2011


DPR akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU)Mata Uang. Dalam pengambilan keputusan tingkat I Selasa, (24/5), seluruh Fraksi di Komisi XI menyetujui RUU Mata Uang untuk dibawa ke pembahasantingkat selanjutnya dan disahkan di Rapat Paripurna.

Sebagaimana diketahui, rapat kerja masa sidang lalu telah menyetujui uang kertas Republik Indonesia ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Presiden diwakili Menteri Keuangan. Terkait keinginan pemerintah agar gambar presiden bisa dimasukkan dalam uang kertas Komisi XI yang sebelumnya menolak akhirnya pun setuju. Pasal 7 ayat 1 yang semula tidak mengakomodir presiden akhirnya berubah menjadi pahlawan nasional dan presiden dapat dicantumkan dalam bagian depan mata uang.

Menurut Anggota Komisi XI DPR, Kemal Stamboel ,dalam RUU inijuga disepakati bahwa Bank Indonesia perlu berkoordinasi dengan Pemerintah dalam Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Rupiah. Sedangkan terkait dengan Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan Rupiah, kewenangan tersebut tetap menjadi otoritas penuh Bank Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.

“Kami memandang mekanisme check and balance sebagai bagian daripenerapan prinsip good governance dalam pengaturan dan pengelolaan mata uang, secara umum sudah terakomodasi dalam RUU ini,” jelas Legislator PKS ini

Dalam pandangan Kemal, untuk memperkuat mekanisme check and balance, Bank Indonesia juga wajib melaporkan pengelolaan Rupiah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada DPR RI. Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara periodik, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Berikutnya, lanjut Kemal,juga disepakati, bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan pelaksanaan pencetakan rupiah dilaksanakan dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang. Jika BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN yang bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel.

“Bahan baku Rupiah (baik Kertas Uang atau Logam Uang) harus mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah” jelas Kemal yang berpengalaman sebagai Presiden Direktur Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia ini

Kemal dan Fraksi PKS juga menerima kesepakatan tidak dimasukkannya ketentuan tentang penyesuaian harga Rupiah (redenominasi) ke dalam RUU Mata Uang. “Terkait redenominasi ini, disepakati akan dibuat UU tersendiri, dan sebelum ada UU tidak bisa dilaksanakan,”jelas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI.

Kemal berharap, setelah RUU Mata Uang disyahkan menjadi UU nantinya, diharapkan Pemerintah dan Bank Indonesia segera menyusun beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Selain itu, proses sosialisasi harus segera dilaksanakan secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak ataupun lembaga-lembaga yang terkait. “Untuk memperkuat kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap Rupiah, Bank Indonesia dan Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaan Rupiah dan menjaga kehati-hatian dalam menambah uang dalam perekonomian,”ujarnya. (si)

Wikipedia

Search results

AddThis

Bookmark and Share

Facebook Comment

Info Archive

Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Arief Natadiningrat :

"Kami berharap, negara ini tidak melupakan sejarah. Dulu sebelum kemerdekaan Bung Karno meminta dukungan keraton untuk bisa membuat NKRI terwujud, karena saat itu tak ada dana untuk mendirikan negara. Saat itu keraton-keraton menyerahkan harta yang mereka punya untuk kemerdekaan negara ini,"

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya

THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907