Bagaimana Mendirikan Sebuah Museum
Museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat, dan terbuka untuk umum. Tugas museum adalah memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, alam, dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah.
Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum swasta. Bila perseorangan ingin mendirikan museum, maka terlebih dulu harus membentuk yayasan.
Apakah Acuan Pendirian Museum?
Pendirian sebuah museum memiliki acuan hukum, yaitu:
- Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
- Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
Apa Sajakah Jenis-jenis Museum itu?
Menurut koleksi yang dimiliki, jenis museum dapat dibagi menjadi dua. Pertama, museum umum yang koleksinya terdiri atas kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu, dan teknologi. Kedua, museum khusus adalah museum yang koleksinya terdiri atas kumpulan bukti material manusia atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni, cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya terdiri atas museum nasional, museum provinsi, dan museum lokal.
Museum berdasarkan penyelenggaraannya terdiri atas museum pemerintah dan museum swasta.
Apakah Persyaratan Berdirinya Sebuah Museum?
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
- Lokasi museum, harus strategis, mudah dijangkau, dan sehat (tidak terpolusi, bukan daerah yang berlumpur/tanah rawa).
- Bangunan museum, dapat berupa bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus memenuhi prinsip-prinsip konservasi agar koleksi museum tetap lestari. Bangunan museum minimal terdiri atas dua kelompok, yaitu bangunan pokok (pameran tetap, pameran temporer, auditorium, kantor, perpustakaan, laboratorium konservasi, dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan penunjang (pos keamanan, kios cenderamata, kantin, toilet, tempat parkir).
- Koleksi, harus (1) mempunyai nilai sejarah, nilai ilmiah, dan nilai estetika, (2) harus diterangkan asal-usulnya secara historis, geografis, dan fungsinya, (3) harus dapat dijadikan monumen jika benda tersebut bangunan, (4) dapat diidentifikasi mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara historis dan geografis, genus (untuk biologi), atau periode (untuk geologi), (5) harus dapat dijadikan dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah, (6) harus merupakan benda asli, bukan tiruan, (7) harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (masterpiece), dan (8) harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya.
- Peralatan museum, harus memiliki sarana dan prasarana berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier), pengamanan (CCTV, alarm), lampu, label, dll.
- Organisasi dan ketenagaan, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala museum, bagian administrasi, pengelola koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat, bimbingan edukasi, dan pengelola perpustakaan.
- Sumber dana tetap, untuk penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
Bagaimana Cara Merencanakan Pendirian Museum
Pendirian museum harus memiliki tujuan yang jelas dan perencanaan (master plan) yang matang. Perencanaan pendirian museum harus menjelaskan tentang:
Jenis museum, karena menyangkut tindakan selanjutnya, yakni bangunan, koleksi, dan kebijakan.
Koleksi, disesuaikan dengan tujuan dan kemampuan biaya. Koleksi museum biasanya diperoleh dengan cara membeli, imbalan jasa, hibah atau pemberian, dan tukar-menukar.
Lokasi, bukan untuk kepentingan pendirinya, tetapi untuk masyarakat umum.
Bangunan, harus berdasarkan persyaratan tertentu, dengan mempertimbangkan bentuk bangunan, ruangan yang akan digunakan, luas bangunan, dan bahan yang digunakan.
Peralatan, merencanakan peralatan teknis (pameran, perawatan, dan kegiatan kuratorial) dan peralatan kantor.
Ketenagaan, harus memiliki tenaga-tenaga yang menguasai masalah teknis permuseuman dan tenaga manajerial.
Bagaimana Pelaksanaan Pendirian Museum?
Harus ada izin yang berwenang. Selain itu juga ada izin penting.
- Izin penggunaan tanah untuk bangunan museum dari Badan Pertanahan Nasional (sertifikat) dan Dinas Tata Kota (rencana tata kota).
- Izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin penting, pendirian sebuah museum memasuki tahap berikutnya, yakni:
- Mendirikan bangunan, setelah memperoleh IMB dan sesuai master plan. Apabila biaya terbatas, maka pendirian museum dapat dilaksanakan dengan sistem skala prioritas.
- Penyiapan ketenagaan, sambil mendirikan bangunan, harus mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau tenaga pengelola yang sesuai dengan keperluan.
- Pengadaan koleksi, harus betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak asal diadakan saja.
Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Mendirikan Museum?
Setiap instansi pemerintah, yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral yang bertanggung jawab di bidang permuseuman. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan proposal yang memuat:
- tujuan pendirian museum
- data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum
- rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang
- gambar situasi bangunan museum, harus memuat ruang pameran, ruang penyimpanan koleksi, ruang perawatan, dan ruang administrasi, serta peralatan museum
- keterangan status tanah hak milik atau sekurang-kurangnya berstatus hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
- keterangan tenaga pengelola (pimpinan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis)
- keterangan sumber pendanaan tetap
Selanjutnya permohonan tersebut akan diteliti oleh Tim Penilai. Tim penilai bertugas meneliti kelengkapan dokumen permohonan, melakukan peninjauan lokasi, melakukan pengecekan terhadap koleksi, serta melaporkan hasil dan saran pertimbangan persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Provinsi.
---------------------------
Link terkait :
SAMBUTAN PRESIDEN RI : ....Yang kedua, adalah tadi disampaikan harapan agar kita bisa membangun semacam museum atau galeri nasional yang bisa dibangun di situ peninggalan atau jejak-jejak kerajaan, kesultanan, apa pun namanya di Nusantara ini. Saya meminta kepada Saudara Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional, dan menteri-menteri terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, ajak bicara para ahli sejarah, para budayawan, para penerus dan pewaris kerajaan, kesultanan untuk memikirkan seperti apa galeri nasional atau museum yang hendak kita wujudkan itu. .....
http://indonesian-treasury.blogspot.com/2009/10/sambutan-presiden-ri-pada-pembukaan.html
---------------------------
Link terkait :
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum 019-95