Monday, 29 November 2010

SBY: Sistem Kerajaan Tak Boleh Tabrak UUD

http://www.detiknews.com/read/2010/11/27/162216/1503973/10/finalisasi-draf-ruu-keistimewaan-yogyakarta-diputus-pekan-depan

Sabtu, 27/11/2010 16:22 WIB

Finalisasi Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta Diputus Pekan Depan

Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - RUU Keistimewaan Yogyakarta masih di tangan pemerintah. Rencananya pemerintah akan memutuskan finalisasi isi draft RUU tersebut pekan depan. Termasuk bagaimana posisi Gubernur DIY, apakah dipilih lewat Pilkada atau tidak.

"Minggu depan akan kita putuskan, presiden sudah mendengarkan semua draftnya kemarin. Nanti akan dibahas di sidang kabinet yang lebih lengkap untuk mengambil keputusan, setelah itu langsung dikirimkan ke DPR," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela-sela rapat kerja Partai Demokrat di Hotel Crwone, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Sabtu (27/11/2010).

Gamawan menjelaskan, draf RUU tersebut dibuat dengan memperhatikan semua masukan. Pemerintah memperhatikan semua aspek, mulai dari konstitusi aspek budaya dan dinamika politik yang berkembang.

"Sudah dilakukan uji publik beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Namun Gamawan enggan menjawab saat ditanya apakah RUU Keistimewaan itu membuat posisi Gubernur DIY tidak otomatis dijabat Sultan Yogyakarta.

"Saya tidak menjawab, nantilah setelah minggu ini," tutupnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin, Presiden menyatakan tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi. Untuk itu pemerintah dalam penyusunan RUU Keistimewaan DIY optimistis bisa menemukan satu kerangka yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.

"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi," kata Presiden SBY.

Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.


http://politik.vivanews.com/news/read/190746-sby--sistem-kerajaan-tak-boleh-tabrak-uud

RUU Keistimewaan Yogyakarta

SBY: Sistem Kerajaan Tak Boleh Tabrak UUD

SBY menyampaikan ada tiga aspek harus diperhatikan dalam membahas RUU Keistimewaan Yogya.
Jum'at, 26 November 2010, 12:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Bayu Galih

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta merupakan salah satu RUU prioritas yang disiapkan pemerintah tahun ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. "Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dengan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta atau tentang pemda DIY," kata SBY saat membuka rapat kabinet terbatas di kantornya, Jakarta, Jumat 26 November 2010.

"Pertama pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-undang Dasar telah diatur dengan gamblang."

Kedua, kata SBY, harus dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negera hukum dan negara demokrasi.

"Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata SBY.

SBY yakin, RUU Keistimewaan Yogyakarta nanti bisa mencari rumusan yang bisa mempertemukan ketiga aspek itu. Presiden juga berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR, Pemerintah (Pusat) dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pemikiran-pemikiran baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

RUU Keistimewaan Yogyakarta menjadi wacana sejak muncul UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dua periode DPR gagal membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta. Salah satu ganjalannya, soal kepala daerah apakah dipilih langsung atau ditetapkan seperti yang sudah berlangsung sejak Indonesia merdeka yakni dijabat Sultan Yogyakarta. September 2010 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur yang juga penguasa Yogyakarta, mengusulkan referendum untuk membahas soal krusial posisi kepala daerah ini.

• VIVAnews

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Wikipedia

Search results

AddThis

Bookmark and Share

Facebook Comment

Info Archive

Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Arief Natadiningrat :

"Kami berharap, negara ini tidak melupakan sejarah. Dulu sebelum kemerdekaan Bung Karno meminta dukungan keraton untuk bisa membuat NKRI terwujud, karena saat itu tak ada dana untuk mendirikan negara. Saat itu keraton-keraton menyerahkan harta yang mereka punya untuk kemerdekaan negara ini,"

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/05/1725383/Para.Sultan.Dukung.Keistimewaan.Yogya

THE FSKN STATMENT IN SULTANATE OF BANJAR : SESUNGGUHNYA KETIKA RAJA - RAJA MEMBUAT KOMITMENT DGN BUNG KARNO DALAM MENDIRIKAN REPUBLIK INI , SEMUA KERAJAAN YG MENYERAHKAN KEDAULATAN DAN KEKAYAAN HARTA TANAHNYA , DIJANJIKAN MENJADI DAERAH ISTIMEWA. NAMUN PADA KENYATAANNYA ...HANYA
YOGYAKARTA YG DI PROSES SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA ... AKANKAH AKAN MELEBAR SEPERTI KETIKA DI JANJIKAN ... HANYA TUHAN YG MAHA TAU. ( Sekjen - FSKN ) By: Kanjeng Pangeran Haryo Kusumodiningrat

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=177026175660364&set=a.105902269439422.11074.100000589496907