VIVAnews - Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai, menyatakan tak benar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak membenturkan sejarah keistimewaan Yogyakarta dengan tradisi demokrasi dan hukum.
Presiden, kata Velix, sangat mendukung keistimewaan Yogya. Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pilar desentralisasi dan otonomi daerah yang menghargai warisan tradisi, hukum dan demokrasi,
Presiden konsisten untuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY). Bagi Pemerintah, UU DIY merupakan wujud nyata bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
"Untuk itu, sejak awal posisi pemerintah diletakkan dalam tiga visi besar, yaitu mengakui dan menghormati sejarah keistimewaan DIY, pilar NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945, dan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi," kata Velix secara tertulis ke VIVAnews, Minggu 28 November 2010.
Keistimewaan Yogyakarta ini, kata Velix yang pernah menjadi Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tidak hanya dimaknai secara sempit pada rekrutmen kepala daerah saja, namun filosofi utama adalah negara mengakomodasi prinsip keistimewaan Yogyakarta ke dalam sisi kewenangan yang luas dan kewenangan khusus.
Kewenangan yang luas ini seperti kelembagaan pemerintahan daerah yang menghargai warisan tradisi, keuangan daerah, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta kehidupan demokrasi lokal.
Prinsipnya yaitu bagaimana mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif guna menggabungkan warisan tradisi Keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang dalam satu dekade di era reformasi ini. "Karena itu, tidak ada maksud untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum," kata Velix.
Dalam konteks ini, ujar Velix, Presiden sangat memahami kultur tatanan masyarakat, sosial budaya, sosiologis, dan konteks politik yang berkembang di Yogyakarta. Dengan begitu, RUUK DIY tidak akan mengurangi keistimewaan Yogyakarta, bahkan akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki Yogyakarta.
RUU Keistimewaan, kata Felix, justru akan semakin memperkuat pengaturan posisi keraton. Keraton akan lebih strategis dalam konteks kelembagaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam hal ini, Presiden memahami posisi kultural dan warisan tradisi, dan selanjutnya bagaimana diakomodasi dalam konteks sistem hukum dan demokrasi yang sedang berjalan saat ini.
Jumat kemarin, Presiden memimpin langsung rapat terbatas membahas empat RUU termasuk RUU Keistimewaan Yogyakarta. Saat membuka rapat, Presiden mengatakan ada tiga prinsip dalam membahas draf RUU Keistimewaan Yogyakarta salah satunya adalah bahwa sistem kerajaan jangan bertabrakan dengan demokrasi. (Pernyataan Presiden selengkapnya: di sini)
RUU Keistimewaan Yogyakarta ini sudah dua periode gagal diundang-undangkan parlemen. Perdebatan krusial terjadi pada mekanisme penentuan kepala daerah, antara yang mendukung model penetapan dan pemilihan.
• VIVAnews